• 061-7384689 / 082366405367
  • bprspuduartainsani@yahoo.co.id

Deposito Mudharabah

10
Okt
2018
Deposito Mudharabah

Deposito pada BPRS Puduarta Insani diberi nama Deposito Mudharabah Puduarta Insani dimana deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) menyerahkan sepenuhnya sejumlah dana kepada Bank sebagai mudharib (pengelola) untuk diinvestasikan kepada hal-hal yang produktif dan tidak melanggar  ketentuan perbankan dan fatwa DSN. 


Deposito mudharabah adalah jenis simpanan berjangka dengan akad bagi hasil dalam mata uang rupiah yang penarikannya hanya  dapat dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Deposito yang diperpanjang setelah jatuh tempo akan diberlakukan sama dengan baru, tetapi bila pada saat akad telah dicantumkam perpanjangan otomatis tidak perlu diperbarui akad baru. Deposito ini dikelola dengan prinsip mudharabah dan mempunyai beberapa pilihan jangka waktu investasi, yaitu terdiri 1 bulan, 3 bulan , 6 bulan  dan 12 bulan. 


Nisbah bagi hasil antara Bank (mudharib) dan Nasabah (shahibul mal) bervariasi, mulai dari 40 % : 60 % sampai 30 % : 70%. Makin panjang jangka waktu investasi nasabah, maka diberikan nisbah yang lebih tinggi. Hal ini dimaksudkan agar menarik nasabah untuk melakukan investasi dalam jangka yang lebih panjang, sehingga memberi keleluasaan pada bank untuk menginvestasikannya pula. Nisbah bagi hasil diberikan oleh bank setiap bulan sesuai tanggal nasabah menyerahkan deposito pada saat permulaan. 


Deposito Mudharabah Puduarta Insani telah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 03/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Deposito, dan beberapa karakteristik yang dimiliki  antara lain:


a. Nasabah bertindak sebagai Shahibul Mal dan bank bertindak sebagai mudharib.

b. Selaku mudharib, bank diberi kebebasan menginvestasikan pada sektor yang dipandang bank menguntungkan.

c. Setoran nasabah dalam bentuk tunai.

d. Pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening Deposito.

e. Bank sebagai mudharib menanggung biaya operasional pengelolaan deposito dengan menggunakan porsi keuntungan yang menjadi hak bank.

f. Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan nasabah.

g. Pemberian bagi hasil diberikan pada setiap tanggal sesuai tanggal awal nasabah menyerahkan depositonya. Bagi hasil ini dapat diambil tunai, dimasukkan ke rekening nasabah di BPRS Puduarta Insani maupun di Bank lain atau diinvestasikan kembali dalam bentuk Deposito (Rool Over)

h. Keuntungan yang diperoleh nasabah berfluktuasi sesuai fluktuasi keuntungan ril yang diperoleh bank pada setiap bulan.

i. Meskipun terdapat tanggal jatuh tempo deposito, namun nasabah diperkenankan mencairkan sewaktu-waktu apabila terdapat keperluan mendesak dan bank tidak membebankan biaya apapun atas pencairan yang dipercepat ini.

j. Deposito dibebani biaya materai sesuai ketentuan Bea Materai.

k. Bagi hasil yang diberikan dipotong pajak penghasilan atas deposito (Pph pasal 23), sebesar 20 % sesuai ketentuan perpajakan dan zakat sebesar 2,5%.

l. Nasabah diberikan Bilyet Deposito sebagai bukti investasinya, dan bank mengadministrasikan dengan sistim komputer.