• 061-7384689 / 082366405367
  • bprspuduartainsani@yahoo.co.id

Pembiayaan Mudharabah

11
Okt
2018
Pembiayaan Mudharabah

Penyaluran dana dalam bentuk Pembiayaan Mudharabah pada BPRS Puduarta Insani adalah akad pembiayaan  dengan sistim bagi hasil dengan jangka waktu 1 s/d  3 thn. Bank memberikan modal usaha kepada nasabah untuk dikelola. Keuntungan dibagi antara bank dan nasabah sesuai kesepakatan yang dituangkan didalam akad pembiayaan.


Pembiayaan Mudharabah telah difatwakan oleh  Dewan Syariah Nasional melalui fatwa No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh). Pembiayaan mudharabah pada BPRS Puduarta Insani mempunyai ciri-ciri sbb:


1) Nasabah mengajukan permohonan kepada bank tentang      kegiatan usahanya yang membutuhkan modal bank.

2) Pada umumnya nasabah telah memiliki usaha yang produktif, sehingga bank membiayai bahagian tertentu dari usaha nasabah.

3) Bank dengan nasabah bersepakat tentang nisbah masing-masing dari keuntungan yang diperkirakan.

4) Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentase (nisbah) dari keuntungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan.

5) Pada ketika negosiasi bank berupaya memperkirakan keuntungan pada kisaran 12 % sampai dengan 40 % pertahun.

6) Saat pembayaran cicilan dan bagi hasil oleh nasabah, disesuaikan dengan tanggal pencairan pembiayaan.

7) Untuk pembiayaan dengan jangka waktu sampai dengan satu tahun, pengembalian modal dapat dilakukan pada akhir periode akad atau pada saat jatuh tempo atau dilakukan secara angsuran.

8) Untuk mengantisipasi resiko akibat kelalaian atau kecurangan, bank dapat meminta jaminan atau agunan dari nasabah.

9) Bank juga bekerjasama dengan Asuransi Syariah untuk dapat mengkover jumlah pembiayaan nasabah apabila nasabah meninggal dunia, sehingga ahli waris yang ditinggalkan tidak menanggung beban/hutang nasabah tersebut.