• 061-7384689 / 082366405367
  • bprspuduartainsani@yahoo.co.id

Identifikasi Nasabah Tabungan

08
Okt
2018
Identifikasi Nasabah Tabungan

1.  Identitas Nasabah perorangan sekurang-kurangnya memuat :

a.  Nama

b.  Alamat tinggal tetap

c.  Tempat dan tanggal lahir

d.  Kewarganegaraan

e.  Keterangan mengenai pekerjaan

f.   Spesimen tanda tangan

g.  Keterangan mengenai sumber dana dan tujuan penggunaan dana.


2.  Nasabah Perusahaan sekurang-kurangnya terdiri dari :

a. Akte pendirian/Anggaan dasar bagi perusahaan yang bentuknya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku

b. Izin usaha dari isntasi berwenang

c. Nama specimen tanda tangan dan kausa keapda pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan dalam melakukan hubungan usaha dengan PT. BPRS PUDUARTA INSANI

d. Keterangan sumber dana dan tujuan penggunaan dana.

e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

f.  Dokumen identitas Pengurus yang berwenang mewakili perusahaan.


3.  Nasabah berupa Lembaga Pemerintah, Lembaga Internasional dan Perwakilan Negara Asing, sekurang-kurangnya berupa nama, specimen tanda tangan dan surat penunjukan bagi pihak-pihak yang berwenang mewakili lembaga dalam melakukan hubungan usaha dengan PT. BPRS  PUDUARTA INSANI


4. Nasabah berupa Bank, terdiri dari Dokumen-dokumen yang lazim dalam melakukan hubungan transaksi antar Bank, antara lain :

a.  Akte Pendirian/Anggaran Dasar Bank

b.  Izin usaha dari Instansi yang berwenang.

c. Nama, spesimen tanda tangan dan kuasa kepada pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Bank dalam melakukan hubungan usaha dengan PT. BPRS PUDUARTA INSANI.


5.  Dalam hal calon Nasabah bertindak sebagai perantara dan atau kuasa Pihak lain (beneficial owner) untuk membuka rekening, PT. BPRS PUDUARTA INSANI wajib memperoleh dokumen pendukung identitas sebagaimana dimaksud diatas, dan dokumen yang memuat keterangan tentang hubungan hukum, penugasan, serta kewenangan bertindak sebagai perantara dan atau kuasa pihak lain.


6.  Dalam hal calon Nasabah bukan merupakan pihak-pihak sebagaimana tersebut diatas, PT. BPRS PUDUARTA INSANI wajib memperoleh bukti atas identitas dari beneficial owner dari Nasabah, yang antara lain berupa :

a. Bagi benefecial owner perorangan :

1) Dokumen identitas

2) Bukti pemberian kuasa kepada Calon Nasabah

3) Pernyataan dari calon Nasabah bahwa telah dilakukan penelitian terhadap kebenaran identitas maupun sumber dana dari benefisial owner


b. Bagi beneficial owner perusahanan termasuk bank :

1) Dokumen sebagaimana dimaksud pada point 5 di atas.

2) Dokumen identitas pengurus yang berwenang mewakili perusahaan

3) Dokumen identitas pemegang saham pengendali perusahaan

4) Bukti pemberian kuasa kepada Nasabah termasuk untuk pembukaan rekening

5) Penyertaan dari Nasabah bahwa telah dilakukan penelitian terhadap kebenaan identitas maupun sumber dana dari beneficial owner PT BPRS PUDUARTA INSANI wajib menolak untuk melakukan hubungan usaha dengan calon Nasabah.


PT. BPRS  PUDUARTA INSANI dilarang melakukan hubungan usaha dengan calon Nasabah yag tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud hal-hal tersebut diatas