2018
Ijarah disebut juga akad pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri dengan tujuan memberikan fasilitas kepada nasabah yang membutuhkan manfaat atas barang atau jasa dengan pembayaran tangguh.
a. Objek sewa :
1) Properti
2) Alat transportasi
3) Alat-alat berat
4) Multi Jasa (Pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, kepariwisataan dll).
b. Spesifikasi objek sewa
1) Jumlah, ukuran dan jenis objek sewa harus diketahui jelas serta tercantum dalam akad.
2) Objek sewa dapat berupa barang yang telah dimiliki bank atau barang yang diperoleh dengan menyewa dari pihak lain untuk kepentingan nasabah.
3) Objek dan manfaat barang sewa harus dapat dinilai dan diidentifikasi secara spesifik dan dinyatakan dengan jelas termasuk pembayaran sewa dan jangka waktunya.
4) Bank dapat mewakilkan kepada nasabah untuk mencarikan barang yang akan disewa.
5) Nasabah dilarang menyewakan kembali barang yang disewanya.
c. Sewa
1) Nasabah membayar sewa sesuai dengan kesepakatan.
2) Besarnya sewa harus disepakati diawal dan dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk prosentase.
3) Besarnya sewa dapat ditinjau sesuai dengan kesepakatan.
4) Apabila objek sewa bukan milik bank, maka pendapatan bank merupakan selisih antara harga perolehan sewa dengan harga sewa.
Biaya administrasi, biaya asuransi, dan notaris atau biaya lain yang telah disepakati diawal dapat dibebankan kepada nasabah.